Satpol PP Menyatakan Tidak Menertibkan Umbul-umbul Pemilu di Jalan Protokol, Kenapa?

Satpol PP Menyatakan Tidak Menertibkan Umbul-umbul Pemilu di Jalan Protokol, Kenapa?-Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun melanggar Peraturan Daerah No. 13 Pasal 38 Tahun 2010 yang melarang pemasangan umbul-umbul pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memilih untuk tidak bertindak tegas terhadap keberadaan umbul-umbul yang terpasang di jalan protokol tersebut.

Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan pemilu yang akan segera dilaksanakan.

Kepala Satpol PP Ogan Komering Ilir (OKI), Rayendra Abadi, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Mantiton, menjelaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur, pemasangan umbul-umbul masih diizinkan hingga satu hari sebelum dan sesudah pemilu berlangsung.

"Dari satu hari sebelum pemilu hingga satu hari setelahnya, pemasangan umbul-umbul masih diperbolehkan. Namun, setelah itu, parpol diharapkan untuk segera melepaskannya sendiri," tegasnya pada Selasa (6/2).

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Mengerahkan Ribuan Satlinmas Demi Suksesnya Pemilu 2024, Berkolaborasi dengan TNI-Polri

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan 14 Februari, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024

Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI dan telah mengirimkan surat kepada partai politik agar bertanggung jawab untuk melepaskan umbul-umbul tersebut setelah pemilu berakhir.

"Pihaknya berharap agar para partai politik dan peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Meskipun begitu, Mantiton menegaskan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi umbul-umbul pemilu, seperti jalan protokol, taman, dan gedung pemerintahan.

Menanggapi pertanyaan tentang adanya laporan pelanggaran terkait pemasangan umbul-umbul, Mantiton menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk dari tim sukses (timses) partai politik.

BACA JUGA:446 Ribu Prajurit Turun Tangan Bantu Pengamanan Puncak Pemilu 14 Februari. Tapi Juga Lakukan Ini

BACA JUGA:Jelang Pemilu! BKN Sudah Terima 47 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bagaimana Nasib Mereka?

Namun demikian, dia menegaskan bahwa semua laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Dari pantauan yang dilakukan oleh koran ini, terlihat bahwa puluhan umbul-umbul telah terpasang di sepanjang jalan protokol Jalan H. Yusuf Singedekane, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung dalam beberapa hari terakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan