Jelang Pemilu! BKN Sudah Terima 47 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bagaimana Nasib Mereka?
Ilustrasi artikel Jelang Pemilu! BKN Sudah Terima 47 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bagaimana Nasib Mereka?-Foto: BKN-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak dimulainya proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 pada tahun 2023, netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan utama.
Hingga 31 Januari 2024, tercatat 47 laporan pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 42 pelanggaran disiplin dan 5 pelanggaran kode etik.
Data ini kemungkinan masih akan bertambah seiring berjalannya proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini.
Pelanggaran netralitas berupa disiplin mencakup berbagai tindakan, mulai dari memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga terlibat sebagai peserta kampanye paslon.
BACA JUGA:Anggarkan Kenaikan Gaji ASN Rp3,6 Miliar, Mulai Dibayar Bulan Februari 2024
Sementara pelanggaran netralitas berupa kode etik mencakup tindakan seperti membuat postingan dukungan, memberikan like/comment/share pada paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin netralitas melibatkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
serta hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan dan pemberhentian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara pelanggaran kode etik berakibat pada sanksi moral, baik secara terbuka maupun tertutup, sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.
BACA JUGA:Ivan Lendl Jual Rumah Mewah Rp180 Miliar, Apa Saja Sih Fasilitasnya!
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Picu Inflasi, Supriono: Semua Pihak Siapkan Langkah Antisipasi
Dugaan pelanggaran netralitas ASN muncul melalui laporan masyarakat, yang disampaikan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan LAPOR.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Tugas Netralitas ASN yang terdiri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.
SKB Nomor 2 Tahun 2022 mengatur peran masing-masing instansi pemerintah dalam Satgas Netralitas ASN, mulai dari penerimaan laporan, pengecekan, verifikasi - validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Proses ini dijalankan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional dijadwalkan pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.
Pimpinan Satgas Netralitas, yang tergabung dalam SKB 5 K/L, akan memimpin forum tersebut yang melibatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Diskusi akan mencakup laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses oleh Satgas Netralitas sesuai dengan SKB 5 K/L.