KABAR GEMBIRA, Ratu Dewa Pastikan 13.260 ASN Pemkot Palembang Terima Kenaikan Gaji 8 Persen di Februari Ini
Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. S-Foto: Agustina/sumateraekspres.id -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang membagikan kabar baik kepada 13.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Palembang bahwa proses pencairan untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen bakal segera diterima di Februari ini.
Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si mengatakan, pembayaran kenaikan gaji ini sudah akan diterima para ASN sekitar di pertengahan Februari ini.
"Pembayaran kenaikan gaji akan diterima sekaligus oleh para ASN kita yang berjumlah kurang lebih 13.260, yaitu untuk Januari dan Februari," Sampainya usai apel pagi di halaman Benteng Kuto Besak (BKB), Jumat (2/2).
Dijelaskan nya, jika kenaikan gaji ini bersifat tetap. Jadi setelah dilakukan rapel pembangunan untuk di Januari dan Februari, maka untuk selanjutnya akan diterima setiap bulan oleh ASN.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Nasir Segera Huni Rumah Baru, Rumah Warga SU 1 Nyaris Ambruk
BACA JUGA:Merasa Tertipu, Caleg Polisikan Mantan Dewan, Dijanjikan 5.000 Suara, Rp60,5 Juta Melayang
"Gaji Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai dengan gaji baru yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen," ujarnya.
Kenaikan gaji ini, jelas Dewa, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK.
"Di lingkungan pemerintah kota Palembang, untuk ASN saat ini berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK," Tambahnya.
Adapun jumlah anggaran kenaikan gaji yang telah ditetapkan ini disiapkan oleh Pemkot Palembang dengan besaran Rp3, 6 miliar.
BACA JUGA:Atensi Pada Warga Kebanjiran, Ratu Dewa Perintahkan Dinsos Tim Tagana Lakukan Hal Ini!
"Pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Palembang setiap bulannya setelah kenaikan yaitu sebesar Rp57,2 Milyar dari sebelum nua Rp53,6 Milyar," pungkasnya.
Berita sebelumnya PNS dan PPPK kini bisa semringah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).