Beredar Kabar Polda Sumsel Panen 105 Kg Sabu – 21 Ribu Pil Ekstasi, Dirresnarkoba : Sabar, Masih Pengembangan

grafis narkoba-foto : sumeks-

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada serangkaian penangkapan November-Desember 2023, juga mengamankan sebanyak 38,1 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi untuk stok pesta tahun baru. Empat orang kurir ditangkap dari tiga tempat berbeda. Dua TKP di Kota Palembang, Gandus dan Kecamatan IB II. Satu TKP lagi di Kabupaten Muara Enim. 

Masih di Desember 2023, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang juga menggagalkan peredaran 41.030 butir pil ekstasi stok tahun baru. Ekstasi itu didapati dalam mobil Grand Livina B 1072 AY yang sudah 2 hari parkir di halaman hotel di Palembang,11-12 Desember 2023.

Hanya saja, pengendara atau pembawa mobil itu tidak menginap di hotel tersebut. Ternyata keduanya sudah bergerak ke Kota Surabaya, Jawa Timur. Yaitu, Tanwir (30) dan Ria Triani (29), suami istri asal Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Satresnarkoba Polrestabes Palembang lalu berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Sehingga diamankan Tanwir dan Ria Triani di sebuah hotel di Surabaya, 14 Desember 2023. Didapati barang bukti 1,7 kg sabu.

BACA JUGA:Berkat Banpol, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Desa Rantau Panjang

BACA JUGA:Daerah Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Lubuklinggau Daerah Transit dan Sasaran Edar

Pengembangan kasusnya, didapati lagi sebanyak 142 kg sabu masih tersimpan dalam rumah kontrakan mereka di Jl Tawes, Asahan, Sumatera Utara. Dua kurir itu suruhan dari seorang bandar berinisial K. Pengiriman sudah dilakukan 3 kali, sekali pengiriman upahnya Rp100 juta.

Narkoba itu dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui kapal-kapal kecil nelayan ke jalur tikus Kabupaten Asahan. Baru dikirim melalui jalur darat ke provinsi-provinsi lain. Sebelum ke Surabaya, mereka sempat mampir mengedarkan sabunya ke Palembang.

Kasus lainnya, 29 Juni 2023 lalu Polrestabes Surabaya juga menangkap 2 orang kurir narkoba di sebuah hotel di Jl Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Kedua kurir itu, DN (23), warga Sidoarjo, dan HH (33), warga Bandung.  Barang buktinya, 2 koper berisi 33,9 kg sabu.

Penangkapan DN dan HH di Palembang, merupakan pengembangan dari pengedar berinisial PN yang ditangkap di Surabaya, 26 Mei 2023. Tersangkanya PN, dengan barang bukti sebanyak 28,3 kg sabu. Sebab dalam penangkapan di stasiun KA itu, DN dan HH berhasil kabur. Hanya tertangkap PN. Mereka jaringan narkoba wilayah antarpulau, Sumatera-Jawa.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, juga pernah menggagalkan peredaran 115 kg sabu dengan tersangka Nurhasan. Dia disergap di wilayah Kecamatan Sukarami, Palembang, 24 Januari 2023. Dalam persidangan Agustus 2023 lalu, Nurhasan divonis 20 tahun penjara. (kms/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan