Tak Boleh Sembarangan Penggeledahan Rumah ! Ini Menurut KUHAP
PENGGELEDAHAN : Penggeledahan rumah secara umum memiliki arti tindakan untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah atau tempat tinggal seseorang.-FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Anda pernah lihat penggeledahan rumah? Tentu perlu dipahami agar tidak sembarangan.
Pada beberapa kasus biasanya memerlukan penggeledahan, salah satunya pemeriksaan kasus korupsi, rumah lelang ilegal, dan sebagainya.
Penggeledahan sering dilakukan oleh polisi, jaksa dan KPK untuk mendapatkan bukti Namun, memangnya hal ini boleh dilakukan?
Belum lagi pada saat penggeledahan sering dilakukan saat tersangka tidak berada di rumah. Berikut ini penjelasan hukum penggeledahan rumah menurut KUHAP.
BACA JUGA:Desak Bupati Jalankan Rekomendasi, Praktisi-Pengamat Hukum Sebut Harusnya Tak SP3
Penggeledahan rumah secara umum memiliki arti tindakan untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah atau tempat tinggal seseorang.
Tindakan ini umumnya dilakukan oleh kepolisian atau KPK untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan untuk sebuah persidangan. Namun, ternyata penjelasan mengenai geledah rumah ternyata dicantumkan dalam peraturan Indonesia.
Tindakan geledah rumah ditulis dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 17 KUHAP.
“Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
BACA JUGA:Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Penetapan Tersangka
Dari pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa penggeledahan tempat tinggal dilakukan oleh seorang penyidik untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, atau penangkapan.
Namun, penggeledahan harus dilakukan dengan cara yang telah tercantum dalam undang-undang atau peraturan Indonesia.
Untuk Tata Cara Menggeledah Rumah sesuai dengan Pasal 1 Angka 17 KUHAP, terdapat tata cara yang harus diikuti oleh penyidik ketika menggeledah rumah.
Tata cara terkait menggeledah rumah dimuat dalam Pasal 33 KUHP yang menuliskan bahwa proses penggeledahan baru bisa dilakukan apabila telah terbit surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
BACA JUGA:Masih Teliti Dokumen Hasil Penggeledahan
BACA JUGA:Samakan Persepsi, Kejati Sumsel Gelar FGD Soal UU No.1 Tahun 2023 KUHP Nasional
Kemudian, ketika kepolisian atau penyelidik memasuki rumah, mereka harus dilihat oleh dua saksi, yakni tersangka atau penghuni yang telah menyetujui.
Apabila penghuni tidak menyetujui atau menolak hadir, saksi bisa diganti menjadi kepala desa atau ketua lingkungan.
Dua hari setelah penyelidikan selesai dilakukan, harus ada berita acara yang disampaikan pada penghuni rumah yang bersangkutan. Lebih jelasnya, berikut adalah isi dari Pasal 33 KUHP:
“(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI
BACA JUGA:Minta Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Mati
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”
BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Langgar Pasal 490, Oknum Kades yang Dilaporkan Tidak Netral
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Menahannya dengan Pasal Ini
Lantas apa Penggeledahan Rumah di Saat Mendesak. Meski memiliki tata cara yang harus diikuti, penggeledahan rumah ternyata dapat dilakukan di momen mendesak.
Maksud dari momen mendesak adalah ketika penggeledahan harus segera dilakukan tanpa mendapatkan surat izin dari ketua pengadilan negeri.
Apabila hal ini terjadi, penyelidik harus mengikuti aturan yang tertulis dalam Pasal 34 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:
“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5).
BACA JUGA:Masih Ditahan, Sopir Penabrak Pasutri Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:HEBOH, Pasal Pidana Kumpul Kebo di KUHP Baru, Berlaku Mulai Tanggal Ini. Berikut Penjelasan Lengkap Menkumham!
Penyidik dapat melakukan penggeledahan pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada yang ada di atasnya.
Kemudian pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada, di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya dan di tempat penginapan dan tempat umum lainnya. (rf)