Samakan Persepsi, Kejati Sumsel Gelar FGD Soal UU No.1 Tahun 2023 KUHP Nasional
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk menyamakan persepsi antara jaksa terkait penerapan perubahan KUHP Nasional, kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel), menggelar Forum Group Discussion (FGD), di Novotel, Selasa 5 September 2023 Tema yang diangkat dalam FGD tersebut yakni Implikasi Keberadaan BAB Tindak Pidana Khusus Dalam Undang-Undang No.1 tahun 2023. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Nasional yang baru. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin SH MH menyambut baik kegiatan FGD yang diinisiasi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut. "FGD yang diinisiasi oleh teman-teman Bidang Pidsus ini dengan narasumber Prof Topo Santoso selaku Tim Perumus Perubahan KUHP Nasional," Kata Sarjono. Ia berharap dengan kegiatan FGD ini, maka kedepan Jaksa Pidus mampu menguasai ketika diterapkannya KUHP Nasional nanti. Menurutnya, ada beberapa pasal-pasal yang ditarik dalam KUHP Nasional terkait UU No.31 Tahun 1999, khususnya pasal-pasal yang ada tindak pidana korupsinya, sehingga perlu menyamakan persepsi. BACA JUGA : Terungkap, Ini Alasan Kejati Sumsel Tidak Tahan Hendri Zainuddin Meski Sudah jadi Tersangka "FGD ini juga supaya jaksa memiliki persepsi yang sama, jangan sampai nanti pasal yang diakomodir dalam KUHP Nasional tidak bisa disidik," pungkasnya Kemudian, dari FGD tersebut dapat menjadi gambaran bari para jaksa sejauh mana penerapan pasal-pasal dalam KUHP Nasional ini. "Nah, jika urgensi hukum pidana merupakan cerminan peradaban dan jati diri suatu bangsa dengan empat misi penting yaitu merdeka, demokratis, tertib dan responsif," jelasnya. BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan Merdeka, menjadi gagasan utama dalam KUHP Nasional, yaitu untuk membangun sistem hukum pidana sendiri. Berdasarkan pada kepribadian bangsa Indonesia yang salah satunya tercermin dengan adanya pengaturan tindak pidana khusus. "Hal itu diatur dengan alasan banyaknya korban, perbuatan menyimpang dari asas hukum material. Serta terdapat penegakan hukum tersendiri," katanya.