INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret

Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret. FOTO: Canva--

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kenaikan gaji baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan disalurkan pada bulan Maret 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan dibayar secara retroaktif pada bulan yang sama.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji untuk ASN di tingkat pusat dan daerah, serta TNI/Polri, akan mencapai 8%.

Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%. "Pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK untuk bulan Maret 2024 dapat diajukan oleh satuan kerja mulai tanggal 1 Februari 2024. Pembayaran ini mencakup gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024," ujar Astera dalam keterangannya hari ini.

BACA JUGA:Gaji Naik, PNS-PPPK Semringah Tertinggi PNS Rp6,37 Juta, PPPK Rp7,33 Juta

BACA JUGA:Pemerintah Sebut 400 Ribu PNS PPPK Masuk Kategori Miskin, Cek Golongannya dan Berhak Dapat Bantuan Ini

Astera menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah. "Kami berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.

Ini juga merupakan langkah penting dalam menjaga efektivitas transformasi reformasi birokrasi dan memastikan keberlanjutan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tambahnya.

Dalam konteks pembayaran pensiun, Kemenkeu telah mengirim surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk mulai melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan dan penerima tunjangan lainnya akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024, yang juga akan dimulai pada tanggal yang sama. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:5 Daftar Sekolah Kedinasan Gratis, Lulusannya Langsung jadi PNS

BACA JUGA:Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta  Manfaatnya

"Kami berharap bahwa penyesuaian gaji dan pensiun ini tidak hanya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja para ASN dan penerima pensiun, tetapi juga akan memberikan efek positif terhadap perekonomian secara keseluruhan," pungkas Astera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan