Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta  Manfaatnya

Ilustrasi KIP Kuliah.-Foto: Kemendikbud-

SUMATERAEKSPRS.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air melalui program bantuan biaya pendidikan tinggi yang dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki orang tua berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah apakah anak PNS dapat mendapatkan KIP Kuliah.

Menurut informasi yang diperoleh, jawabannya adalah positif, namun, tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

KIP Kuliah memang terbuka untuk semua calon mahasiswa kurang mampu, termasuk anak PNS TNI Polri. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:PENTING! Bagi Siswa yang Tidak Terdaftar di DTKS atau P3KE, Bisa Daftar KIP Kuliah 2024?

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Pemerintah Segera Buka Program KIP Kuliah, Catat Waktu dan Persyaratannya

Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya:

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Sistem Data Terpadu (SDT) Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Jika Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Yuk, Cari Tau Disini!

BACA JUGA:CATAT! Uang Kuliah hingga Biaya Hidup Ditanggung. Ayo Ikuti Beasiswa IISMA 2024

Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain selama masa perkuliahan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua calon penerima KIP Kuliah, termasuk anak-anak dari keluarga PNS TNI

Polri. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa umumnya anak PNS tidak memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.

Cara Daftar KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur SNMPTN/SBMPTN dan jalur mandiri. Berikut adalah cara pendaftarannya:

Jalur SNMPTN/SBMPTN:

Calon penerima harus mendaftar melalui laman resmi SNMPTN/SBMPTN dan mengisi data keluarga kurang mampu sesuai dengan SDT Kementerian Sosial.

Setelah itu, calon penerima akan mendapatkan nomor KIP Kuliah yang digunakan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.

Jalur Mandiri:

Calon penerima dapat mendaftar melalui laman resmi KIP Kuliah dan mengisi data keluarga kurang mampu sesuai dengan SDT Kementerian Sosial.

Setelah itu, nomor KIP Kuliah yang diperoleh digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi pilihan.

Manfaat KIP Kuliah

Bagi mahasiswa yang berhasil mendapatkan KIP Kuliah, mereka akan merasakan manfaat berupa:

Jaminan biaya pendidikan: Pembebasan biaya pendaftaran, biaya kuliah, dan biaya lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Bantuan biaya hidup: Pemberian uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama masa perkuliahan.

Bantuan biaya penyelesaian studi: Pemberian uang tunai sebesar Rp 1.000.000 pada semester akhir untuk membantu penyelesaian skripsi atau tugas akhir.

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, pendaftaran KIP Kuliah untuk tahun 2024 diperkirakan akan dimulai bersamaan dengan jadwal Seleksi Nasional Perguruan Tinggi (SNPMB) pada 14 Februari 2024 melalui laman resmi KIP Kuliah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan