Jika Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Yuk, Cari Tau Disini!
Ilustrasi syarat dan cara daftar KIP baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah. -Foto: Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kamu penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah dan ingin melanjutkan ke jenjang universitas?
Jika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas, kamu perlu membuat KIP baru khusus untuk kuliah.
KIP sekolah dan KIP kuliah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu membantu siswa dan mahasiswa dalam bidang pendidikan.
Hanya saja ada beberapa perbedaan dalam fungsinya. Berikut perbedaan KIP sekolah dan KIP kuliah yang dikutip dari berbagai Sumber, Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA:PENTING! 7 Hal ini Wajib Dihindari Peserta SNBP 2024 Agar Bisa Lulus Seleksi
BACA JUGA:Harus Tau! Ini Jurusan Saintek dan Soshum Paling Diminati di Unair Pada SNBP 2023
1. Penerima KIP SMA Wajib daftar KIP Kuliah
Penerima KIP SMA harus mendaftar kembali untuk mendapatkan KIP Kuliah lantaran KIP SMA akan otomatis tak aktif begitu kamu lulus.
KIP SMA merupakan tanda bahwa kamu mendapatkan bantuan pendidikan untuk jenjang tersebut dan kemungkinan untuk mendapatkan KIP kuliah.
2. Memiliki KIP SMA Tak Menjamin akan Mendapatkan KIP Kuliah
Penerima KIP SMA memiliki kemungkinan untuk mendapatkan KIP kuliah, namun itu tak menjamin kamu akan lolos.
BACA JUGA:CATAT! Ini Biaya Pendaftaran UTBK SNBT, Peserta Hanya Boleh Daftar Sekali
BACA JUGA:Perubahan Penting dalam SNBT dan SNBP 2024, Penting untuk Kamu Ketahui!
Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara seleksi dan dibatasi jumlah kuota pelamar.