Jika Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Yuk, Cari Tau Disini!

Ilustrasi syarat dan cara daftar KIP baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah. -Foto: Ist-

Terdapat beberapa perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan nilai akademik untuk penerimaan mahasiswa barunya.

3. KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan dan Biaya Hidup

Salah satu pembeda antara KIP SMA dan KIP Kuliah, adalah fasilitas bantuan biaya hidup selama masa studi.Hal ini dilakukan agar penerima KIP kuliah dapat fokus menyelesaikan studinya tanpa perlu memikirkan biaya hidup. 

Syarat dan Ketentuan Penerima KIP Kuliah

Persyaratan Peserta

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun 2023, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. 

2. Memiliki Potensi Akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile Apps yang dapat diunduh di Play Store. 

2. Pada saat pendaftaran, siswa wajib memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat e-mail yang valid dan aktif 

3. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN  serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP-Kuliah akan mengirimkan Nomor pendaftaran kode akses ke alamat email yang didaftarkan 

5. Siswa  menyelsaikan proses pendaftaran KIP -Kuliah dan Memilih proses selelsi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan