BURUAN! Sisa 5 Hari Pendaftaan Bantuan Masjid-Musala. Lumayan Besar Lho

Kemenag buka program Bantuan Operasional Masjid Ramah-foto: kemenag-

BACA JUGA:Kumpulkan Donasi Rp1,72 M, Wujud Solidaritas Kemenag Sumsel Untuk Palestina. Disalurkan Lewat Rekening Ini

Permohonan bantuan hibah untuk masjid/musala merupakan usulan baru harus dilengkapi dengan berbagai kelengkapan dokumen.

Mulai dari fotokopi KTP pengurus tetap calon penerima hibah,  fotokopi dokumen pendirian/pembentukan masjid/musala. Dapat berupa akta notaris/SK kepengurusan.

Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh pimpinan calon penerima hibah.

Lalu, fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan diketahui Lurah. Kemudian, fotokopi rekening bank atas nama badan/lembaga yang specimennya pimpinan/ketua dan bendahara.

BACA JUGA:Itjen Kemenag Bereskan 96 Persen Pengaduan Masyarakat. Tak Disangka, Terbanyak Soal Ini

BACA JUGA:10 Guru Agama Islam Terbaik Raih Penghargaan Kemenag, Salah Satunya dari SUMSEL. Ini Nama dan Asal Sekolahnya!

Apabila sudah teranggarkan di APBD, untuk proses pelayanan  diestimasikan lebih kurang dua bulan. Karena ini sifatnya hibah, sudah barang tentu prosesnya tidak ada biaya alias gratis.

Bagi usulan pemohon baru, harus melalui proses penganggaran pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. Jangka waktu permohonan usulan baru hingga pencairan lebih kurang satu tahun.(*/mh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan