NAH LHO! Kuasa Hukum Sebut Selebgram Siskaeee Diduga Gangguan Jiwa. Ajukan Penangguhan, Janji Tak Begini
kuasa hukum siskaeee tunjukkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya. (kanan) Selebgram Siskaeee saat dijemput petugas-foto: ist-
Terkait dengan banyak sayatan di lengan Siskaeee, penyidik pun langsung melakukan tes urine usai jemput paksa sang selebgram yang tersangkut dugaan produksi film panas itu di Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Siskaeee negatif narkoba dan alkohol. "Sudah dilakukan tes urine, hasilnya negatif," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, sebelum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber, Siskaeee yang salah satunya ikut bermain dalam film Kramat tunggak itu jalani pemeriksaan kesehatan.
Usai pemeriksaan, tersangka talent Kelas Bintang itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," jelas dia. Penyidik kini berusaha melengkapi berkas kasus agar segera bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrisus Polda Metro Jaya menangkap selebgram FCN alias Siskaee. Walau pun sebelumnya, sang selebgram yang tersandung kasus film panas di Jakarta Selatan itu minta penundaan untuk dilakukan pemeriksaan.
Alasannya, menunggu gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka diputus dulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Selebgram Anggap Kabut Asap Hal Biasa Auto Diserang Netizen
BACA JUGA:Dijuluki ‘Ratu Narkoba’, Selebgram Palembang Diduga Sindikat DPO Fredy Pratama
Namun, polisi tak mau menunggu itu. Pemeriksaan terhadap Siskaeee perlu segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lagi pula, Siskaee sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Penyidik akhirnya menjemput paksa sang selebgram.
"Hari ini (Rabu,red) kami lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FCN di apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl Seturan Raya No 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," beber Kombes Ade.
Penyidik membawa tersangka Siskaee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Lebih Tiga Jam, Selebgram Yoan Masih Diperiksa
BACA JUGA:Rumah Selebgram APS Digeledah Tim Gabungan dan Dipasang Police Line
Siskaee dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelumnya, kasus produksi film panas yang dibongkar penyidik Polda Metro Jaya ini diketahui menyeret banyak kru dan pemainnya.
Selain Siskaee, ada 10 pemerannya video dewasa yang diproduksi production house (PH) Kelas Bintang itu yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam 10 tahun penjara. “Para tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Ade.
Ia menjelaskan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 9 pemeran wanita dan dua pemeran pria.