Razia Knalpot Brong, Satu Kendaraan Ditilang

KNALPOT: Satlantas, Kodim 0404, dan Sub Denpom Muara Enim meng-amankan hasil razia sepeda motor mengunakan knalpot brong.-foto : gite/sumeks-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Muara Enim bersama Kodim 0404 Muara Enim dan Sub-Denpom Muara Enim, menggelar razia sepeda motor knalpot brong di Jl Jenderal Sudirman, tepatnya depan Kantor Pos Kota Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Suwandi, mengatakan, penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku pergelaran Operasi Mantab Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024.

"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong," katanya.

AKP Suwandi menyampaikan dari hasil kegiatan razia yang berhasil menindak puluhan pelanggar berknalpot brong dari sekian pelanggar kebanyakan para kaum muda dan sepeda motor yang  diamankan Sat Lantas Polres Muara Enim dan jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar.

BACA JUGA:Berikan Edukasi ke Pelajar, Sosialisasi Bahaya Knalpot Brong

BACA JUGA:Dukung Tindak Tegas Penguna Knalpot Brong

"Pihaknya melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumsel. Apalagi saat ini, kata dia, sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang," bebernya. 

Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong dilarang.

"Selain melakukan penertiban dengan penilangan kami juga terus melakukan sosialisasi dan perlu kita ketahui bahwa pengguna knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda sebagaimana tertuang dalam UU No 22/2009 pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak  Rp250.000," tegasnya.

Lanjutnya lagi, anggota Satlantas Polres Muara Enim juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang larangan pengunakaan knalpot brong sebab tidak ada nilai positifnya. "Alasan pengguna knalpot brong biar terlihat keren dan gagah. Padahal tidak ada nilai positif bagi pengguna jalan dan masyarakat," pungkasnya. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan