Baru 54,4 Hektar Yang Bisa Disertifikasi

-FOTO: ADI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses mediasi antara warga asal Desa Sungai Rebo, Sungai Gerong dan Mariana terkait tuntutan masyarakat mengenai tanah seluas 260 hektar mencakup di tiga wilayah tersebut menghasilkan kesimpulan rapat bersama antara warga dengan pihak PT. Pertamina (Persero) Tbk. 

Kesimpulan rapat sebagai bahan/substansi RDP BAP DPD RI bersama Kementerian lintas sektor. Hasil pertemuan disepakati seluas 54,4 hektar yang dibangunkan rumah oleh masyarakat untuk bisa disertifikatkan dan sisanya dibahas lebih lanjut melibatkan unsur Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, dan masyarakat selaku pelapor. 

"Tuntutan masyarakat terkait lahan 260 hektar yang merupakan lahan konsesi itu agar diserahkan ke masyarakat dan dapat diterbitkan sertifikat, para pihak akan membawa kesimpulan rapat hari ini (kemarin, red) ke pertemuan RDP BAP DPD RI di Jakarta," ungkap Ketua Rombongan BAP DPD RI, Muhammad Nuh dan Senator Sumsel, Arniza Nilawati usai rapat mediasi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di kantor Perwakilan Sumsel, Kamis (18/1) siang. 

"Tapi sementara yang disepakati untuk penerbitan sertifikat baru lahan yang ditempati dan dibangunkan rumah oleh warga seluas 54,4 hektar," jelasnya. Kendati warga meminta semua lahan seluas 260 ha dapat diberikan pengelolaannya kepada warga tiga desa tersebut.

BACA JUGA:LOKER PAKAM, Lulusan SMA SMK D3 S1 Bisa Daftar Rekrutment BUMN PT Pertamina PTC, Ada Banyak Posisi Loh, Gaes!

BACA JUGA:Komitmen Jaga Pasokan Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Daftar untuk Dapat LPG 3 Kg

 Pengakuan warga, lahan yang ada sudah sejak puluhan tahun mereka manfaatkan sebagai tempat tinggal dan berusaha sekaligus mata pencaharian.

"Belum ada titik temu untuk keseluruhan lahan, yang disepakati baru sebatas lahan tempat tinggal. Untuk usaha dan perkebunan, dari kedua belah pihak belum sepakat tersebut," terang Arniza.  

Ketua Advokasi Masyarakat Banyuasin I Bergerak, Syamsul Elmi mengungkapkan, permasalahan lahan ini berawal tahun1951 silam. Dimana saat itu, Gubernur Sumsel memberi hak Efepachr ke NV Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SPVM) atas penguasaan lahan di wilayah Marga Sungai Rengas seluas 8.000.000 M2 tersebut yang kini sudah berubah namanya menjadi Desa Sungai Gerong dan Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I. 

"Awalnya SPVM meminjam lahan ke Marga Sungai Rengas untuk membangun radio komunikasi di Mariana. Ketika itu ada dua radio yang dibangun dengan luas wilayah masing-masing radio 5 hektar. Pada saat pinjam pakai, ada dokumennya dan pernah dilihat anak Pesirah setempat. Tetapi surat yang dipegang anak Pesirah itu ternyata hilang," bebernya. 

Sejak itu, Pesirah Sungai Rengas dan SPVM meminjam lahan tersebut, namun warga ini dibangunkan jalan. Bahkan ketika itu turut dipasangkan listrik dan telepon serta lampu penerangan jalan. 

BACA JUGA:Viral Konsumen Keluhkan Isian Miyak di SPBU No 24-302-175, Pertamina Bakal Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Dukung Polda Sumsel, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas SPBU jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

Lalu tahun 1953, ketika itu sudah ada masyarakat yang masuk dan berkebun serta membangun rumah. Seiring waktu menjadi pusat ekonomi di wilayah Mariana dan sekitarnya. Di sekitar juga dibangun kompleks Kampung Bali. Warga juga merambah hutan yang ada di dekat kawasan yakni RT 3 dan RT 4 di Sungai Gerong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan