Baru 54,4 Hektar Yang Bisa Disertifikasi
-FOTO: ADI/SUMEKS-
Barulah tahun 1970 terjadi pengalihan hak dari NV SPVM ke PT Stanvac Indonesia. Sejak itu status hak pinjam tanah di Mariana tersebut hilang. Seakan-akan ini menjadi hak Pertamina.
Di samping semua itu, terbitnya Sertifikat HGB tahun 1960 oleh Pertamina mencakup tanah yang dipinjam dari Pesirah. "Sertifikat ini berlaku 20 tahun, yakni tahun 1960-1980," jelasnya.
Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional, Hermansyah Y Nasroen mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Bahkan dia mengapresiasi DPD RI yang telah memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak berkepentingan.
"Pertamina berharap proses sertifikasi sebagai upaya pengamanan aset negara sesuai amanah pemerintah dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat," pungkasnya. (afi/fad)