Miliki Harta Rp31,2 Miliar, Arsul Sani Dilantik Presiden Jokowi Jadi Hakim MK, Yuk Diintip

HAKIM MK : Arsul Sani dilantik presiden Jokowi menjadi hakim MK, di istana negara, Jakarta, Kamis pagi (18/1).-FOTO: SETPRES-

Tanah dan bangunan miliknya yang paling berharga berada di Jakarta Pusat dengan nilai Rp9,22 miliar. 

Selain itu, ada pula tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi dan 300 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp8 miliar. 

Pada alat transportasi dan mesin, Asrul melaporkan hanya memiliki mobil Honda Accord (2013) dan dan sepeda motor Honda (2013) dengan total nilai Rp287 juta. 

Selain itu, Arsul juga melaporkan harta bergerak lainnnya senilai Rp124,25 juta, surat berharga Rp56 juta, serta kas dan setara kas Rp2,67 miliar.

BACA JUGA:Politik Makin Viral, Penanda Lokasi Google Maps jadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Anwar Usman Beri Jawaban Ini

BACA JUGA:Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Nasib Prabowo?

Pengunduran diri ini dilakukan setelah Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK usulan DPR. Dia menggantikan Wahiduddin Adams yang telah pensiun, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Pelantikan Arsul dilakukan di Istana Negara, sekitar pukul 09.50 WIB. Dia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi, dan pejabat Negara serta hakim MK yang lain.

Hakim MK yang lain itu, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Termasuk Anwar Usman hadir, yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK. 

Selain hakim MK, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhkam Mahfud M, Wakil Ketua MPR Muhammad Fadel, dan Ketua KY Amzulian Rifai.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul mengucapkan sumpah.

Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keppres Nomor 102 P Tahun 2023 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2023. 

Keppres tersebut menindaklanjuti hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Oktober 2023.

Arsul Sani lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964, merupakan sosok yang berpengalaman di dunia hukum dan politik Indonesia. Merupakan sosok yang berpendidikan tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan