Kejar Kesimpulan, Sisa Waktu 2 Hari lagi
LANJUT PEMBAHASAN : Jajaran Komisioner Bawaslu OI menuju gedung Gakkumdu untuk pembahasan ketiga laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, kemarin.-FOTO: ANDIKA/SUMEKS-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES - Proses laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades oleh Bawaslu Ogan Ilir telah memasuki hari ke-12. Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir bersama unsur dari kejaksaan dan kepolisian kembali melakukan pembahasan ketiga.
Pembahasan ketiga berlangsung di gedung sentral Gakkumdu Ogan Ilir, Kamis (11/1). Total selama proses klarifikasi, Bawaslu Ogan Ilir telah mendatangkan dan mendengarkan keterangan dari pelapor, terlapor, 5 saksi, ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Rapat pembahasan berlangsung sejak siang hingga jelang malam.
BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya
"Kali ini kami melakukan pembahasan tentang hasil kesimpulan dari klarifikasi. Menentukan apa-apa lagi yang harus dilakukan," terang Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti.
Meski begitu, terkait hasil belum selesai diputuskan. Pembahasan masih akan berlanjut pada pertemuan berikutnya. "Insya Allah besok masih pembahasan lagi, karena hari ini hari ke-12, besok hari ke-13. Kita punya waktu 14 hari sampai Senin," paparnya.
Proses yang berjalan di Bawaslu Ogan Ilir mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiyansyah SH MHum meminta penanganan laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades itu dilakukan serius.
"Menangani laporan yang seperti ini saja Bawaslu kesannya lama betul, bagaimana dengan kasus-kasus lain. Tapi dengan waktu yang tersisa beberapa hari ini, kami tetap yakin dan berprasangka baik Bawaslu OI akan segera mengeluarkan penetapannya," kata Adrian, kemarin.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Bawaslu dalam Proses Penyortiran Surat Suara
Ia mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada penetapan dan kesimpulan laporan, Adrian mendorong pelapor untuk meneruskan laporannya ke Ombudsman. "Gampang sekali itu. Biar kami yang tinda klanjuti dan kami pastikan akan kami jalankan laporan itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, Bawaslu Ogan Ilir sudah mendengarkan pandangan dari dua ahli sekaligus. Yakni ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Unsri, Hamonangan Albariansyah SH MH serta serta ahli dari Balai Bahasa Sumsel, Linny Oktaviani MPd.
Sebelum, 3 Januari lalu telah pula dilakukan pemanggilan dan mendengarkan klarifikasi kedua dari oknum kades yang jadi terlapor dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Juga keterangan dari H, caleg dari dapil 4 yang disebut-sebut dalam video viral oknum kades di media sosial medio Desember 2023 lalu.
Bawaslu Ogan Ilir juga sudah mendengarkan keterangan perwakilan dari Dinas PMD dan saksi tambahan, I. Diberitakan Senin (18/12), dugaan ketidaknetralan oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir ini dilaporkan warga ke Bawaslu.
Dugaannya, sang kades sebagai tim sukses (timses) salah satu caleg dalam Pemilu 2024. Yang melaporkan, MH. Yang memvideokan M. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya di Simpang Empat.
Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu Kecamatan Rambang Kuang. Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu, terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa.
Pada menit-menit terakhir video itu, sang kades minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.