Ini Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Lord Luhut
VONIS BEBAS; Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, atas perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, kemarin. FOTO: NET--
BACA JUGA:Ampun Bos, Salah Pilih Lawan Palsukan Surat Tanah, Dewi Divonis 1 Tahun Penjara
Vdeo tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Vonis Rendah Dari Tuntutan, Keluarga Korban Pencabulan Harapkan Banding
BACA JUGA:Bobol 3 Kelenteng, Divonis 5,5 Tahun
Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi. (*/air)