Vonis Rendah Dari Tuntutan, Keluarga Korban Pencabulan Harapkan Banding

Pengadilan Negeri Lahat. Foto : Agustriawan/Sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATEREKSPRES.ID - Keluarga korban merasa sangat kecewa dengan putusan pengadilan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan tersebut dianggap terlalu rendah oleh keluarga korban setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan hukuman pada Senin, 6 November.

Dalam kasus ini, pelaku, Hsl (17), dihukum dua tahun delapan bulan, meskipun sebelumnya pihak keluarga korban menuntut hukuman selama enam tahun enam bulan.

Ar (37), ayah korban, yang merupakan penduduk Pagaralam, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

"Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat oleh Pengadilan Negeri Lahat," ujar Ar pada Selasa, 7 November.

BACA JUGA:Gawat, 2 Ayah Ini Tega Cabuli Anaknya Masing-Masing. Ke Mana Ibunya?

BACA JUGA:Jadi Korban Pencabulan Kakak Tingkat, Mahasiswa Ini Lapor Polisi

Ar juga menegaskan bahwa pelaku seharusnya menerima hukuman setinggi mungkin atas perbuatannya, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap masa depan korban dan beban psikologis yang akan dialaminya sepanjang hidup.

Menurutnya, hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu, Kajari Lahat, Gunawan Sumarsono SH, melalui Kasi Intel Kejari Lahat, Zitt Muttaqin, mengatakan bahwa jaksa akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Chrisinta Dewi Destiana, SH, anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH, dan Maurits Marganda Ricardo, SH, putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut adalah hukuman dua tahun delapan bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan