Bobol 3 Kelenteng, Divonis 5,5 Tahun

PALEMBANG – Residivis yang merupakan spesialis pencurian uang dari kotak amal tempat ibadah, divonis berat kali ini. Majelis hakim Peng-adilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Irlani alias Lani. Majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH, sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palem-bang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan,” tegas Hakim, dalam sidang putusan Selasa (19/9).
Terdakwa secara sah bersalah dan melawan hukum me-lakukan kejahatan, pencurian secara sadar. “Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum. Serta membuat keresahan dan juga menimbulkan kerugian,” tambahnya. Putusan tersebut sama (konfirm) dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SH, uang menuntut terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Irlani maupun JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SH, memyatakan menerima putusan majelis hakim. “Terima Yang Mulia,” ujar terdakwa dan JPU, secara bergantian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan