Honorer Cemas Nasibnya Tahun 2024

SEMANGAT : Ratusan PPPK bersemangat saat mengikuti prosesi pelantikan beberapa waktu lalu. Tahun 2024 pemerintah mengakomodir usulan Pemkot Palembang untuk membuka formasi bagi tenaga kependidikan. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) RB menegaskan instansi pemerintah harus menyelesaikan penataan pegawai honorer hingga tenggat waktu Desember 2024. 

Dalam surat bernomor B/3540/M.SM.01.00/2023, tertanggal 21 Desember 2023, Menteri Anas menyampaikan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik, Pemprov Tunggu Transferan

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Pahlevi mengatakan dalam rangka penataan Non-PNSD, Pemkot Palembang melalui BKPSDM  melakukan beberapa hal.

"Pertama kami mendata non PNSD yang ada di OPD dan penempatannya akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikannya," sampainya, Jumat (5/1). 

Dengan demikian apabila ada formasi PPPK, non PNSD tersebut dapat mengikuti tes PPPK dengan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan. "Terkait batas waktu Desember 2024, kita masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat," tukasnya.

Sebelumnya Pj Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi menyampaikan per Oktober 2023 jumlah pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemkot Palembang di berbagai OPD sebanyak 3.905 orang. 

Menanggapi masalah ini, salah seorang honorer di lingkungan Pemkot Palembang berinisial MY mengungkapkan masih merasa cemas dengan nasibnya ke depan.

BACA JUGA:Gaji Dipastikan Naik 8 Persen Bagi ASN, TNI dan Polri, Pensiunan Naik 12 Persen

BACA JUGA:Pastikan Kedisiplinan ASN, Ada ASN Datang Terlambat

"Saya ini lulusan sarjana pendidikan, tapi posisi sekarang bukan menjabat sebagai guru. Sementara mau mendaftar Dapodik juga belum bisa, lalu untuk penempatan sesuai latar belakang pendidikan juga sejauh ini belum ada, buktinya saya masih bertugas di sini," ungkapnya. 

Yang juga menjadi pertanyaan para honorer, selain penempatan sesuai latar belakang pendidikan, bagaimana untuk yang pendidikan terakhirnya SMA atau sederajat.

"Sudah mengabdi ini bukan satu dua tahun, apakah yang tamat SMA ini juga akan dapat kesempatan yang sama untuk ikut PPPK ataupun pegawai tetap pemerintah/ASN," tukasnya. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan