Menyentuh, Pleidoi Guru SDN di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara Karena Pukul Murid Sendiri. Begini Isinya

Apinsa (kiri), guru SDN di Muratara yang dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya saat didampingi kuasa hukumnya, Abdul Azis-foto: ist-

Terbentang luas harapan atas pengabdian yang saya dedikasikan pada dunia pendidikan tetapi seketika menjadi sia-sia atas peristiwa ini.

Pengabdian saya sebagai pendidik berada di persimpangan, dari mulai proses kepolisian saya tetap menguatkan diri dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum

Tetapi ketika sampai pada pembacaan tuntutan oleh JPU pada 19 September 2023 bahwa saya dituntut 10 bulan penjara seketika mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat, begitu sesak rasa kehidupan ini.

Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang akan tiba fase ujung dari proses hukum ini dan saya terus berdoa agar pilar-pilar keadilan dapat terwujud.

BACA JUGA:Buat Pak Hakim, PGRI Bakal Aksi Lagi Jika Putusan Sularno Tak Sesuai Harapan

BACA JUGA:Kami Harap Sularno Bebas, Besok Sidang, Pengacara Ungkap Dua Alasan

Apa yang saya sampaikan ini jauh dari argumentasi hukum, melainkan refleksi akan kondisi perasaan, batin dan pikiran saya sebagai seorang guru atas peristiwa yang terjadi.

Majelis hakim yang mulia, sebelum berangkat ke Lubuklinggau istri saya dan beberapa orang keluarga memaksakan diri untuk ke pengadilan ini.

Saya cegah, cuma saya tidak ingin menyaksikan kesedihan yang muncul di tengah persidangan saya hanya ingin istri saya dan keluarga berdoa agar semua segera berlalu untuk episode yang penuh dengan cobaan ini.

Perkara ini akan menentukan nasib saya apakah yang saya lakukan sebagai seorang guru tersebut adalah sebuah kejahatan sehingga saya harus mendekam di penjara dan sirna lah pengabdian, dedikasi, harapan saya dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:Sidang Putusan Guru Honorer Sularno, 70 Siswa Kirim Surat ke Hakim, Isinya..

BACA JUGA:Tabrak Kepsek yang Hendak Bela Sularno, Oknum Polisi AG Bakal Disanksi

Demikian lah yang dapat saya sampaikan semoga dapat menjadi pertimbangan, tersemat harapan pada yang mulia majelis hakim yang akan memutuskan persoalan ini, dengan harapan dan doa hadir keputusan yang seadil-adilnya.

Nota pembelaan itu beda dengan pleidoi yang juga disampaikan kuasa hukumnya, advokat Abdul Azis.

Menurut Abdul Azis, perbuatan kliennya murni untuk mendisiplikan anak murid. Dalam PP 74/2008, pasal 39 ayat 1, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar.

Permendikbut No.82/2015 dijelaskan soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan di dalam sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan