Menyentuh, Pleidoi Guru SDN di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara Karena Pukul Murid Sendiri. Begini Isinya
Apinsa (kiri), guru SDN di Muratara yang dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya saat didampingi kuasa hukumnya, Abdul Azis-foto: ist-
Sejak proses di kepolisian saya dan keluarga, rekan-rekan guru dan komite serta pemerintahan desa telah berusaha dengan sungguh-sungguh meminta maaf.
Dengan menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada keluarga ananda KY tetapi tidak berhasil dikarenakan ketidakmampuan saya untuk memenuhi apa yang menjadi prasyarat dari Kakek nya KY.
BACA JUGA:BIKIN SEDIH! Usai Divonis Hakim, Guru Sularno Harus Mengungsi dari Rumahnya. Begini Alasannya!
BACA JUGA:Pikir-Pikir, Sularno Cemas
Andai kata ada kemampuan tentu itu yang saya pilih karena saya sesungguhnya tidak kuat secara mental dalam proses hukum yang berkepanjangan ini.
Ketidakmampuan dengan nilai Rp 70 juta sebagai prasyarat perdamaian adalah beban yang mustahil saya penuhi apalagi dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji guru honorer.
Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga ananda RY, IQ dan NN yang telah memaklumi atas peristiwa 12 Juli 2023 tersebut dan memaafkan secara kekeluargaan atas tindakan menertibkan/mendisiplinkan anak-anak tersebut.
Ucapan terima kasih kepada guru-guru, komite, pemerintahan desa, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Muratara dan PGRI Muratara yang telah membantu dalam proses penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan dan support moral agar saya tegar menghadapi proses hukum ini.
BACA JUGA:Sularno Tidak Ditahan, Keluarga Korban Ngamuk
BACA JUGA:Sularno Divonis 6 Bulan dan Denda Rp 60 juta, Tidak Ditahan
Tidak pernah terlintas sedikitpun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya.
Ini bukanlah semata-mata pembelaan tetapi ini kondisi pikiran dan batin saya meskipun dimata hukum mungkin tidak berarti apa-apa, baik itu di Kepolisian Polres Muratara maupun di Jaksa Penuntut Umum.
Kini tinggal lagi satu-satunya harapan yang tersisa adalah pada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir tembok keadilan, apakah yang saya lakukan satu-satunya jalan harus saya pertanggung jawabkan dengan mendekam di penjara.
Jalan pengabdian saya sebagai guru honorer sudah begitu panjang selama 15 tahun, begitu banyak liku dan pengorbanan yang saya lalui.
BACA JUGA:Sidang Putusan Sularno Diwarnai Insiden Mati Lampu
BACA JUGA:Ajak Anak Istri, Sularno Mohon Doa