Sularno Tidak Ditahan, Keluarga Korban Ngamuk

MUSI RAWAS, SUMATERA EKSPRES.ID - Usai mendengarkan putusan hakim, terhadap terdakwa Sularno, keluarga korban KV ngamuk di pengadilan. Mereka mulai dari ibu, bibi, paman hingga kakek dan nenek korban meminta keadilan agar Sularno di penjara. "Kan sudah kena vonis 6 bulan, kenapa tidak mereka tahan," kata Insan, paman korban berteriak usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023. Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik, dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara. BACA JUGA : Sularno Divonis 6 Bulan dan Denda Rp 60 juta, Tidak Ditahan  Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang putusan terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik, berlangsung di Pengadilan Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, seiktar pukul 11.10 WIB. Namun dalam pembacaan putusan majelis hakim pula, terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan