Sularno Divonis 6 Bulan dan Denda Rp 60 juta, Tidak Ditahan 

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang di Ketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang putusan terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik, berlangsung di Pengadilan Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, seiktar pukul 11.10 WIB. Namun dalam pembacaan putusan majelis hakim pula, terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahu. BACA JUGA : Sidang Putusan Sularno Diwarnai Insiden Mati Lampu "Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan," baca hakim Ketua Afif Januarsyah. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Berbagai pertimbangan hakim, diantaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan