https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menyentuh, Pleidoi Guru SDN di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara Karena Pukul Murid Sendiri. Begini Isinya

Apinsa (kiri), guru SDN di Muratara yang dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya saat didampingi kuasa hukumnya, Abdul Azis-foto: ist-

BACA JUGA:Demi Guru Sularno, PGRI Galang Koin Receh, Besarannya Segini

BACA JUGA:Haru, Jenazah Guru yang Hendak Aksi Bela Sularno Dilepas Warga hingga Bupati

"Kami nilai JPU tidak tepat jika hanya menjurus dalam UU Perlindungan anak, sedangkan kejadiaan ini terjadi di ruang lingkup sekolah dalam lingkup basis pendidikan," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, advokat Darmansyah SH, Ali Qodar SH dan Alva Rio Putra Pratama SH mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi  Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Keluarga korban menunggu itikad baik sang guru untuk datang secara langsung meminta maaf selama 4 bulan.

Namun karena diwakilkan dan selalu pihak perantara yang datang, maka pihak keluarga menolak lakukan perdamaian. (zul/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan