https://sumateraekspres.bacakoran.co/

WAJIB TAHU ! Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata

Pembelian gas LPG 3 kg dalam tahun 2024 ini bakal diwajibkan sudah terdata. Sosialisasi pendataan dengan mengacu kepada identitas seperti KTP sudah mulai berjalan sejak 2023 lalu.--

Tapi jika masyarakat belum terdata, masyarakat dapat mendaftarkan NIK, KTP dan KK di sub penyalur, atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali.

Perubahan hanya pada skema transkasi, ada pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dulu sebelum bisa bertransaksi.

BACA JUGA:Masih Cocokkan Data Penerima LPG Subsidi

BACA JUGA:Mulai 1 Januari Beli LPG Wajib Daftar, Pakai KTP dan KK

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen menjaga pasokan energi hingga ke rumah tangga.

Salah satunya pasokan LPG bersubsidi melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Area Manager Communication, Relation & CSR, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan memang saat ini terjadi terjadi peningkatan konsumsi LPG pada momen libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami memahami bahwa saat ini kegiatan rumah tangga sangat tinggi karena masa liburan dan demi menjaga stok LPG," katanya.

BACA JUGA:Harga LPG Non Subsidi Disesuaikan

BACA JUGA:6.837 Pangkalan Siap Layani Transaksi Digital LPG 3 Kg

Menurut dia, Pertamina melakukan pemantauan penyaluran LPG dan turut bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 kg bersubsidi selama Natal dan Tahun Baru.

Pertamina mencatat konsumsi LPG di wilayah Sumsel meningkat sekitar 2,8 persen dibanding rata-rata konsumsi normal bulan sebelumnya.

Selain itu, untuk mendukung penyaluran LPG bersubsidi sampai ke masyarakat yang berhak dan sebagai upaya pendistribusian LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

Pertamina berkomitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pendistribusian LPG subsidi 3 kg yang lebih transparan dan tepat sasaran melalui pencocokan data digital di pangkalan resmi.

BACA JUGA:Ungkap Peredaran Sabu hingga Pengoplosan LPG, 86 Personel Polda Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:Pertamina Terus Awasi Distribusi BBM dan LPG Subsidi di Sumbagsel

Nikho menambahkan pencocokan data ini merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Masyarakat masih dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina seperti biasanya.

Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK).

Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan