WAJIB TAHU ! Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata

Pembelian gas LPG 3 kg dalam tahun 2024 ini bakal diwajibkan sudah terdata. Sosialisasi pendataan dengan mengacu kepada identitas seperti KTP sudah mulai berjalan sejak 2023 lalu.--

BACA JUGA:Jaga Rantai Pasok, Konsumsi LPG 3 kg 762,80 MT per Hari

BACA JUGA:Berkat LPG, Nelayan Melaut Tanpa Batas

"Kami mengimbau masyarakat segera melakukan pendataan diri di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg. Jika NIK (KTP) dan KK sudah terdata di P3KE dan datanya cocok," katanya

"Konsumen dapat langsung bertransaksi pembelian LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi," tambahnya.

Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen.

Pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

BACA JUGA:Uji Coba LPG 3 kg Tepat Sasaran

BACA JUGA:Transparan dan Tepat Sasaran: Pertamina Uji Coba Transaksi LPG 3 Kg Secara Digital

"Pendataan dan pencocokan konsumen LPG subsidi 3 kg secara digital dengan penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkanm" tuturnya.

"Perubahan hanya pada skema transaksi, terdapat pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," jelas Nikho.

Diharapkan juga masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukan dimana LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg bagi masyarakat mampu. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan