Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya
ATURAN BARU: Presiden Jokowi terbitkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang mengatur tarif potongan pekerja gaji bulanan ataupun harian. foto:net--
2. Penghasilan di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta dikenakan 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp6,5 juta sampai Rp6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp6,85 juta sampai Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp7,3 juta sampai Rp9,2 juta dikenakan pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp9,2 juta sampai Rp10,75 juta dikenakan 1,5%
BACA JUGA:Tampil Lebih Percaya Diri! Coba 9 Trik Ini Biar Wawancara Pekerjaan Pertama Berjalan Lancar
BACA JUGA:Warga Protes Drainase Tak Rampung, Desak Upah Pekerja Dibayar
Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
2. Penghasilan di atas Rp6,6 juta sampai Rp6,95 juta dikenakan 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp6,95 juta sampai Rp7,35 juta dikenakan pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp7,35 juta sampai Rp7,8 juta dikenakan pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp7,8 juta sampai Rp8,85 juta dikenakan pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp8,85 juta sampai Rp9,8 juta dikenakan 1,25%