Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya
ATURAN BARU: Presiden Jokowi terbitkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang mengatur tarif potongan pekerja gaji bulanan ataupun harian. foto:net--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan aturan baru soal perhitungan pajak gaji pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Beleid itu berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aturan yang diterbitkan 27 Desember 2023, membagi potongan pajak bagi upah buruh ke dalam beberapa kategori. Tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.
Untuk yang bulanan, terbagi lagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan, dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
BACA JUGA:Tuntut Janji Rekrutmen Pekerjaan
BACA JUGA:Biaya Dokumen Jadi Pekerja Migran Rp30 Juta
Berikut ini kategori penghasilan bulanan:
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak.
Pertama, tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang. Ketiga, kawin tanpa tanggungan.
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp5,4 juta sampai Rp5,65 juta dikenakan pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta dikenakan pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp5,95 juta sampai Rp6,3 juta dikenakan pajak 0,75%