Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya
ATURAN BARU: Presiden Jokowi terbitkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang mengatur tarif potongan pekerja gaji bulanan ataupun harian. foto:net--
7. Penghasilan di atas Rp9,8 juta sampai Rp10,95 juta dikenakan 1,5%
BACA JUGA:Pertamina Ukir Senyum Masyarakat, Pekerja Rutin Bersedekah
BACA JUGA:Sedang Mencari Pekerjaan? Ini Rekomendasi Aplikasi Pencari Lowongan Kerja yang Populer
Sementara Tarif Efektif Harian :
1. Penghasilan dengan Rp450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%
Berikut simulasi perhitungannya :
Mengutip simulasi yang dibuat dalam PP tersebut, misal Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC dengan gaji Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100 ribu per bulan dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan.
BACA JUGA:CATAT, Ini 3 Imbauan MUI Pada Pekerja di Perusahaan Pro Israel!
BACA JUGA:Ini Pekerjaan yang Beri Peluang Besar untuk Lulusan Ilmu Komunikasi
Perhitungan pajak gajinya sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2%.
Maka, besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah :
Rp10 juta x 2% = Rp200 ribu per bulan
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.