Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya
ATURAN BARU: Presiden Jokowi terbitkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang mengatur tarif potongan pekerja gaji bulanan ataupun harian. foto:net--
5. Penghasilan di atas Rp6,3 juta sampai Rp6,75 juta dikenakan pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5%
8. Penghasilan di atas Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75%
9. Penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta dikenakan pajak 2%
10. Penghasilan di atas Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25%
BACA JUGA:Tragis, Pekerja Pembuat Gapura di Gandus Ambruk Tersengat Listrik, Begini Kondisinya
Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak.
Pertama, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang. Kedua, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.
Ketiga, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang. Keempat, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.
BACA JUGA:Otomotif Pimpin Pasar Tren Kenaikan Gaji, Para Pekerja Optimis Menyambut Tahun Baru
BACA JUGA:5 Bidang Pengajian yang Paling Mudah Mendapatkan Pekerjaan
Tarik Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%