https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Punya Waktu 14 Hari, Sejak Kajian Awal hingga Klarifikasi Laporan Dugaan Ketidaknetralan Oknum Kades

Logo Bawaslu Lahat. Foto: Bawaslu--

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawaslu Ogan Ilir masih proses koordinasi untuk melakukan kajian terkait pelaporan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kepala desa (kades). Setelah pembahasan, baru dilakukan kajian pasal apa yang dilanggar. 

“Kalau memang ada pasal yang dilanggar, pihak pelapor dan terlapor itu dipanggil untuk dilakukan klarifikasi oleh kita Bawaslu bersama kawan-kawan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti. 

Ia menambahkan, saat ini masih tetap ranahnya Bawaslu. Pihaknya hanya meminta koordinasi dan pendampingan dari Kepolisian dan Kejaksaan. "Nanti kita lihat, satu-satu, bertahap. Ada waktu 7 hari plus 7 hari sampai penetapan. Mulai dari proses kajian awal, pleno, sampai adanya pembahasan di Sentra Gakkumdu, klarifikasi, putusan itu waktunya 14 hari," beber Leli. 

Terkait sanksi, menurutnya tergantung nantinya pasal yang dilanggar. "Kalau memang ada pidana yang dilanggar, sanksinya pidana. Kalau administrasi, kita teruskan ke pihak Dinas PMD," ungkap dia. 

BACA JUGA:Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral, Sudah Ada SKB untuk Kepastian Hukum

BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu

Untuk itu, Bawaslu belum bisa memastikan oknum kades yang dilaporkan itu terbukti melanggar dan bersalah atau tidak. Namun yang pasti, laporan pelapor sudah terpenuhinya syarat materiil dan formilnya, sekarang sedang diproses lebih lanjut. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menyebut pihaknya baru sebatas berikan pendampingan. Sebab, proses laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades di Ogan Ilir itu saat ini masih ranah Bawaslu untuk penanganannya. "Belum masuk ke Gakkumdu," sebutnya. 

Andi mengatakan, seluruh ASN harusnya bisa memahami dan mentaati aturan terkait larangan untuk terlibat dalam rangkaian kegiatan pemilu.  Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya melalui Kasi Intelijen, Gita Santika Ramadhani mengatakan, untuk laporan dugaan tidak netralnya oknum kades di Rambang Kuang sedang ditindaklanjuti.

“Hasilnya seperti apa, nanti kami sampaikan," katanya. Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs H Agus Fatoni MSi kembali mengingatkan dan menegaskan, seluruh ASN harus netral. Baik itu PNS, PPPK, TNI, Polri, termasuk Camat, Lurah dan Kades. 

BACA JUGA:Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

“ASN tetap punya hak pilih di dalam bilik suara. Tapi di luar itu, harus netral. Artinya, tidak menunjukan dukungan kepada salah satu capres-cawapres maupun caleg,” tegasnya di sela kunjungan kerja ke Lubuklinggau.

Ia mengatakan, Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel juga sudah menyampaikan kepada jajaran masing-masing untuk netral dalam pemilu.  “Silakan tentukan pilihan di dalam bilik suara," imbuh dia. (dik/zul/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan