Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral, Sudah Ada SKB untuk Kepastian Hukum

--

Pemerintah pusat sejak jauh hari mewanti-wanti agar seluruh ASN hingga ke tingkat pemerintahan terendah harus menjaga netralitas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepada Bawaslu untuk lebih ketat dan memaksimalkan perannya dalam mengawasi para ASN.

"ASN harus netral," tegas Tito. Mendagri  juga minta kepada Bawaslu agar menindak tegas oknum ASN yang terlibat atau ikut dalam politik praktis dan terbukti melanggar. Salah satunya dengan melaporkannya ke Komisi ASN untuk diberi sanksi.

"Kalau memang ada ASN yang sudah diingatkan oleh pemerintah tetap melanggar, berikan sanksi dan rekomendasi," katanya. Menurut menteri asal Palembang itu, ASN yang terbukti terlibat ke dalam politik praktis atau melanggar dikenakan sanksi administrasi, penundaan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.

Bahkan, kata Tito, pelanggaran terhadap netralitas ASN juga bisa mengarah ke tindak pidana. Nah, Bawaslu bisa merekomendasikan persoalan itu ke Tim Terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu. 

BACA JUGA:Bawaslu Harus Lihat Motif

BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berikan Sanksi Ini Kepada Ketua Bawaslu Rahmad Bagja

Terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mengingatkan, kepala desa dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. 

Menurut Halim, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Dengan demikian, apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu,” ujarnya. 

 Selain itu, kades dan perangkat desa juga tidak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa. Namun, kades dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

“Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” katanya. Menurutnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. 

BACA JUGA:Ada Caleg Curi Start Kampanye di Medsos, Bawaslu OKU Timur Beri Peringatan Ini !

BACA JUGA:Saatnya Mulai ke Papan Atas, Wolverhampton v Chelsea

"ASN tetap punya hak pilih. Namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas. Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan