3 Kali Curi Baterai Truk, Ateng Tahun Baruan dalam Penjara
TANGKAP: Tersangka Eko Zumroni alias Ateng, sudah tiga kali mencuri baterai mobil truk, akhirnya tertangkap polisi. -FOTO: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pernah sukses mencuri baterai mobil truk, membuat ketagihan Eko Zumroni alias Ateng (23). Dia mengulangi lagi perbuatannya, mengambil 2 baterai truk dari parkirkan, 22 Desember 2023 lalu.
Namun buah perbuatannya kali ini, Ateng harus menghabiskan malam pergantian tahun baru 2023-2024 dalam jeruji besi. Sebab dia Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Minggu malam, 24 Desember 2023.
“Tersangka sudah kami amankan di Polsek Prabumulih Barat. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, melalui Kanit Reskrim Aipda Putran Agus Warsono, Senin, 25 Desember 2023.
BACA JUGA:Curi Motor Petani sedang Berkebun, Begini Modus Pelaku Curanmor ini
BACA JUGA:2 Pencuri Sawit Perusahaan Tertembak saat Kepergok Polisi, 1 di Antaranya Tewas
Barang bukti yang turun diamankan, berupa 2 baterai truk, 1 kunci pas ukuran 8-10. Serta topi warna biru dan baju biru yang dikenakan tersangka saat beraksi. Diketahui, tersangka merupakan warga Jl Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sedangkan korban dari pencurian itu, Budianto (41), warga Jl Veteran, Kecamatan Prabumulih Utara. Truknya kehilangan 2 buah baterai saat parkir tak jauh dari rumahnya, Jumat malam, 22 Desember 2023.
“Saat membuat laporan polisi ke polsek, korban menyebut kerugiannya Rp2,6 juta,” tambah Putran Agus Widodo. Setelah pelakunya ditangkap, tersangka Eko Zumroni alias Ateng mengaku setidaknya sudah 3 kali mencuri baterai mobil dari parkiran.
"Pertama, di dekat Bank BRI Prabumulih. Kedua, Toko Gracia belakang Grande. Ketiga, TKP Toko Budi Mega," beber Putran Agus Widodo. Modusnya, tersangka memutuskan kabel lalu membuka penutup baterai menggunakan kunci pas. Dia bersama temannya, DD, yang masih buron. (chy/air)