Warga Desa Ini Sukarela Serahkan Senpira ke Polisi, Disimpan Selama 5 Tahun Ternyata untuk Aktivitas Beginian
Samsudin, seorang warga Desa Panca Warna, secara sukarela menyerahkan senjata rapi rakitan (senpira) miliknya secara sukarela ke Polsek Pedamaran Timur.-Foto: Ist-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menyimpan selama 5 tahun atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis Locok, Samsudin, seorang warga Desa Panca Warna, secara sukarela menyerahkan senjata miliknya ke Polsek Pedamaran Timur.
Ipda Agus Masyudhi SH, Kapolsek Pedamaran Timur, menyampaikan bahwa Samsudin datang dengan kesadaran penuh ke Polsek Pedamaran Timur untuk menyerahkan senjata api tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyerahkan senjata api ke Polsek," ungkapnya pada Jumat (22/12).
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa senpira jenis Locok biasanya digunakan untuk menembak babi yang menjadi ancaman bagi hasil pertanian, seperti amunisi Gotri atau paku yang merusak tanaman milik para petani.
Namun, Samsudin menyadari bahwa memiliki, menyimpan, menggunakan, dan merakit senjata api tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Karena kesadaran Samsudin yang telah menyerahkan senjata secara sukarela, ia telah memberikan bantuan kepada kepolisian.
Dalam hal ini aparat berhasil memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Pedamaran Timur untuk menyerahkan senjata api secara sukarela.
Agus selalu mengingatkan masyarakat Pedamaran Timur agar segera menyerahkan senjata api yang dimiliki.
Ia menekankan bahwa jika penyerahan dilakukan secara sukarela, tidak akan ada proses hukum yang diterapkan.
Namun, apabila dalam kegiatan patroli ditemukan senjata api, proses hukum berlaku akan dijalankan.
Pada kesempatan lain, Agus juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.