Cegah Tipikor di Kalangan ASN

ilustrasi korupsi-Foto: sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya memitigasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya di kalangan ASN turut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Karenanya Kejari tak henti sosialisasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun), seperti ke Pemkot Palembang, Rabu (20/12). 

Kasidatun Kejari Palembang, Rya Dilla Fitri SH MH, mengatakan sosialisasi hukum ini wujud peranan bidang Datun Kejari Palembang dalam memitigasi tipikor di lingkungan Pemkot Palembang. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada camat, lurah, serta ASN Pemkot Palembang," imbuhnya.

Ia mengatakan tugas bidang datun salah satunya memberikan pendampingan hukum, memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara, serta menjaga kewibawaan negara melalui Jaksa Pengacara Negara. "Siapa saja yang dapat jaksa pengacara negara dampingi pertama dari pemerintahan, BUMN dan BUMD," katanya.

Ia menjelaskan sudah jadi tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN, atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi

"Pendampingan harus berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden, Pemerintah, BUMN maupun BUMD," jelasnya.

Ia berharap ke depan adanya sosialisasi ini, ASN, Camat, dan Lurah di Pemkot Palembang lebih memahami peranan Datun serta bisa berkonsuktasi dengan bidang Datun. Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi, Letizia mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi hukum oleh Kejari Palembang.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejari Palembang yang telah melakukan sosialisasi di lingkungan Kota Palembang," katanya. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Pemkot Palembang dan Kejari Palembang memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada ASN.

"Kami berharap lewat penyuluhan hukum ini ASN tahu hukum, sadar hukum, serta patuh hukum tanpa ada paksaan sehingga tercipta budaya hukum," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi ini juga mewujudkan pemerintahan yang bersih dan menjadikan ASN lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. "Ini sebagai bentuk upaya memitigasi tipikor di Pemkot Palembang," pungkasnya. (nsw/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan