Hakim Sebut Eks Kadispora Salahi Prosedur Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perintah Hakim ke Kejati

SAKSI : Saksi Devi, Akhmad Yusuf Wibowo, Febrianti, dan Basyuni, memberikan keterangannya untuk terdakwa Suparman Roman, dan Akhmad Thahir, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Akhmad Yusuf Wibowo, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Setelah sebelumnya beberapa kali diperiksa Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi Akhmad Yusuf Wibowo dan sejumlah saksi lainnya, Selasa, 19 Desember 2023. Seperti saksi Devi Susanti PNS Bendaraha Dispora Sumsel, Febrianti PNS BPKAD Sumsel, dan Basyuni ASN Dispora Sumsel.

Diketahui, para saksi dihadirkan untuk terdakwa Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus PPK, dan Akhmad Thahir mantan ketua Harian KONI Sumsel. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, langsung mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan.  Dalam keterangannya, saksi Yusuf mengatakan dirinya tidak pernah menerima apa pun dari pihak mana pun.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

BACA JUGA:Terdakwa Suparman Akui Lemahnya Administrasi LPJ Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Dakwaan JPU

"Tidak pernah menerima apa pun baik barang atau uang, Yang Mulia," jawab Yusuf, saat ditanya hakim apakah pernah menerima sesuatu dari terdakwa.

Yusuf lalu menjelaskan, mekanisme awal muncul hibah dibahas di TAPD yang diketuai oleh Sekda Sumsel dan Dispora hadir dalam rapat pembahasan itu.

"KONI mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar. Dari hasil rapat TAPD, diputuskan Rp12,5 miliar yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur," jelasnya. 

Namun, pencairan tidak bisa dilakukan gelondongan atau sekaligus. Tapi bertahap, sehingga pada termin 1 cair sebesar Rp3,9 miliar. 

"Yang mengusulkan pencairan tahap 1 tersebut KONI Sumsel, ditujukan ke Gubernur melalui Dispora," urai Yusuf.

Surat pengajuan pencairan masuk ke Dispora Sumsel, dicek kelengkapannya baru diajukan ke Gubernur Sumsel. Gubernur Sumsel disposisi ke Dispora Sumsel, baru Dispora ke BPKAD Sumsel.

 "Setelah cair, kewajiban penerima dana hibah adalah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja dana hibah secara rinci," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel: Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad Thahir Bungkam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan