Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel: Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad Thahir Bungkam
Sidang perdana kasus korupsi KONI Sumsel, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 11 Desember 2023.-Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 11 Desember 2023.
Kedua tersangka dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel mendakwa keduanya telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi rugikan kerugian negara 3,4 miliar lebih.
BACA JUGA:Hujan Interupsi, Yulian Gunhar Terpilih, Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumsel
Lebih rinci JPU menerangkan, jika saksi Hendri Zainuddin selaku ketua KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp 95 Miliar lebih ditujukan kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021.
Kemudian Hendri Zainuddin selaku ketua membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya, kemudian Usulan anggaran hibah gubernur, disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp.12 Miliar.
"NPHD ditandatangani oleh Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp 12 Miliar, dan saksi Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap satu ditujukan kepada Gubernur CC Kadispora," Ujar Jaksa.
Selanjutnya, Hendri Zainudin kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp 25 Miliar.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Segera Sidang, HZ Menunggu Giliran
"Kemudian gubenur mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp.37,5 Miliar, yang NPHD nya ditandatangani oleh Ahmad Yusuf danan Hendri Zainudin," kata JPU.
"Dari total dana Hibah sebesar Rp.37,5 Miliar, baru direalisasikan sebesar Rp.35 Miliar lebih, dan Sisanya sebesar Rp.2 Miliar lebih," imbuh JPU.
Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin.
Dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.