Hakim Sebut Eks Kadispora Salahi Prosedur Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perintah Hakim ke Kejati
SAKSI : Saksi Devi, Akhmad Yusuf Wibowo, Febrianti, dan Basyuni, memberikan keterangannya untuk terdakwa Suparman Roman, dan Akhmad Thahir, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-
BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Diadili
Kemudian termin 2 dana hibah itu, cair sekitar Rp8 miliar. Diakui Yusuf, pencairan termin 2 tidak memenuhi syarat. Namun tetap dicairkan karena untuk alokasi PON Papua.
"Pada pencairan kedua, setelah kegiatan selesai baru dilengkapi LPJ sebagai syarat pencairan," akunya.
Lalu ada pengusulan kedua, sebesar Rp25 miliar yang juga dicairkan sesuai mekanisme tahap pertama. "Total yang digelontorkan ke KONI Sumsel, sebesar Rp37,5 miliar. Ada pertanggungjawaban, namun hanya Rp10 miliar, sisanya belum ada LPJ," tukasnya.
Hakim anggota Ardian Angga SH MH, kemudian mengatakan jika saksi Akhmad Yusuf Wibowo, telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana hibah.
Karena tidak ada LPJ untuk proses pencairan termin selanjutnya, namun pencairan dana tetap dilakukan.
"Artinya saksi sebagai Kadispora saat itu, tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel,” tuturnya.
“Kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel," pinta hakim Angga, menambahkan.
Diketahui, sidang perdana kasus ini baru dimulai 11 Desember 2023 lalu. Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel menyebut kedua terdakwa (Suparman Roman dan Akhmad Thahir), telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga kerugian negara Rp3,4 miliar lebih.
Dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa saksi Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel (tersangka perkara yang sama), mengajukan dana hibah tahun 2021 sebesar Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel.
Hendri Zainuddin juga membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya, kemudian usulan anggaran dana hibah gubernur. Namun kemudian yang disetujui, hanya Rp12 miliar
NPHD sebesar Rp12 miliar itu ditandatangani Kadispora Sumsel kala itu Akhmad Yusuf Wibowo dengan Hendri Zainuddin. Hendri lalu membuat SK mengajukan permohonan pencairan termin 1 ditujukan kepada Gubernur cc Kadispora.
Selanjutnya, Hendri Zainudin kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. Kemudian Gubenur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar.
NPHD juga ditandatangani oleh Ahmad Yusuf Wibowo dan Hendri Zainudin. Dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya Rp2 miliar lebih.
Berdasarkan NPHD ditandatangani Akhmad Yusuf Kadispora dan Hendri Zainudin, maka dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora selaku pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.