Hakim Sebut Eks Kadispora Salahi Prosedur Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perintah Hakim ke Kejati

SAKSI : Saksi Devi, Akhmad Yusuf Wibowo, Febrianti, dan Basyuni, memberikan keterangannya untuk terdakwa Suparman Roman, dan Akhmad Thahir, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Namun menurut JPU, ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman yang tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan.

Sebab, dalam SK Ketua Umum KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI Sumsel.  

Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Atau kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai sidang pembacaan dakwaan itu, terdakwa Suparman Roman dan Ahkmad Thahir,  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," kata Suparman Roman. 

Dia mengakui adanya kelemahan penerapan administrasi penggunaan dana hibah yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya. "Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," pungkasnya. (nsw/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan