INFO PENTING! KAI Terapkan Aturan Baru bagi Penumpang di Masa Transisi Endemi Covid-19, Ini Rinciannya
KAI kembali terapkan aturan baru bagi penumpang di masa transisi endemi Covid-19.-Foto: kai.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus Covid-19 mengalami lonjakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, yang mana periode ini biasanya diisi dengan liburan panjang bersama keluarga.
Meskipun demikian, transportasi kereta api tetap menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia untuk perjalanan jarak jauh, terutama karena harga tiket yang terjangkau.
Selama pandemi Covid-19 sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan aturan wajib menggunakan masker bagi penumpang.
Selain itu, aturan vaksinasi juga diterapkan, dengan penumpang di atas 18 tahun diwajibkan sudah menerima dosis ketiga atau booster, sementara penumpang usia 13-17 tahun diwajibkan dosis kedua.
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, bagaimana aturan terbaru untuk naik kereta api? Menurut informasi resmi dari PT KAI, aturan yang berlaku masih mengacu pada kebijakan yang diterbitkan pada 12 Juni 2023.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang kereta api jarak jauh dan lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meskipun demikian, KAI tetap menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi.
KAI kembali terapkan aturan baru bagi penumpang di masa transisi endemi Covid-19.-Foto: kai.id-
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Covid, Dinkes Sumsel Ajukan Permintaan 1.700 Vial Vaksin
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menyatakan dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api selama masa transisi endemi Covid-19.
Pengurangan protokol kesehatan diharapkan dapat menghidupkan kembali sektor transportasi kereta api dan ikut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023: