TPG 50 Persen Masih Menggantung, DPRD Sumsel: Disdik Mestinya Aktif Jemput Bola

Ilustrasi TPG 50 Persen Masih Menggantung, DPRD Sumsel: Disdik Mestinya Aktif Jemput Bola--

BACA JUGA:Deadline Hasil Seleksi PPPK Guru 22 Desember, Pengumuman Tidak Serentak

Namun, kekurangan pembayaran tunjangan tambahan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR tahun 2023) sebesar 50 persen dari gaji pokok masih menjadi permasalahan.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sumsel, Aswin SPd MSi, mengeluhkan bahwa hanya dua daerah di Sumsel, yaitu Kabupaten Muratara dan Muba, yang telah membayarkan sisa 50 persen gaji ke-13 dan 14 menggunakan dana APBD masing-masing.

Aswin menyebut bahwa 15 kabupaten/kota lain, termasuk Disdik Sumsel, yang menaungi guru ASN SMA-SMK, hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran sisa gaji tersebut.

BACA JUGA:Guru Belum S1 di Desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Syarat, Sudah Lama Mengabdi

Meski sebenarnya, menurut Aswin, Disdik Sumsel telah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat pada 31 Juli 2023 lalu, sesuai dengan surat edaran Kemenkeu yang memungkinkan daerah yang tidak mampu membayarkan tambahan 50 persen gaji ke-13 dan 14 dapat mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat.

Perkembangan permohonan tersebut dapat ditanyakan langsung ke Disdik Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan