Guru Belum S1 di Desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Syarat, Sudah Lama Mengabdi
Abdullah Azwar Anas-Foto: Ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Kabar baik bagi para guru di Indonesia, terutama mereka yang belum sarjana (S1) di desa. Pemerintah bakal menerbitkan aturan baru terkait pengangkatan guru-guru yang telah lama mengabdi, untuk jadi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, banyak guru-guru di desa-desa yang selama ini belum mengantongi gelar sarjana. Mereka mengabdikan diri mendidik anak-anak di daerah begitu lulus SMA.
“Sudah mengabdi puluhan tahun, tapi tak bisa diangkat menjadi ASN karena syarat minimal pendidikan belum terpenuhi. Ini yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya.
Dia telah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo. (Jokowi). Termasuk, soal rencana seleksi calon ASN (CASN) secara umum di tahun depan.
Untuk mengakomodir para guru yang belum sarjana tapi sudah lama mengabdi ini, Anas akan menerbitkan peraturan MenPANRB baru.
BACA JUGA:Kota Ini Pastikan Tetap Usulkan Formasi ASN Guru Tahun Depan
Yang nantinya bakal memuat aturan soal afirmasi khusus bagi para guru-guru ini. ”Kami akan laporkan total jumlah finalnya. PermenPAN akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa,” paparnya.
Sebetulnya, kata dia, kebijakan ini bukan barang baru. Pihaknya telah membuat afirmasi serupa khusus di Papua. Karena minimnya guru di sana akhirnya banyak warga yang meski belum sarjana sudah mengajar di satuan pendidikan jenjang SD hingga SMP.
”Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru (karena minim peminat penugasan, red), termasuk juga di SD-SD, SMP. (Karenanya, red) Kita beri afirmasi khusus di Papua,” jelas dia. Untuk tindak lanjutnya, tinggal menunggu arahan Presiden Jokowi.
Selain guru, prioritas rekrutmen CASN lainnya ditujukan di sejumlah kementerian/lembaga yang memang sudah 5 sampai 7 tahun tidak ada penerimaan ASN kategori PNS. Salah satunya, untuk posisi hakim. Saat ini kurang 18 ribuan hakim.
”Tapi mungkin nanti tidak harus 18 ribu. Karena kan hakim nggak mungkin diisi PPPK kan. Jaksa kemarin sudah mulai kita isi. Nah ini akan kita selesaikan sesuai dengan prioritas,” jelasnya.
BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Tuntaskan PP Turunan UU ASN, Harus Kelar Sebelum Tanggal Ini
BACA JUGA:Miris Keamanan BKB dan Sekitarnya, Tas Wisatawan dari Dalam Mobil Raib. Ini Isi Tasnya