Oknum Kopral Janjikan Lulus Tes Bintara Polri, Akhirnya Disidang Militer. Segini Uang yang Sudah Diterimanya
SIDANG MILITER : terdakwa Koptu Waluyo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, 13 Desember 2023. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus janjikan korbannya lulus tes bintara Polri. FOTO: IST--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota TNI Koptu Waluyo, jadi terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oknum tamtama itu disidang kasus dugaan penipuan modus meluluskan korbannya masuk tes bintara Polri.
Pada persidangan yang digelar Rabu, 13 Desember 2023, berindak sebagai Hakim Ketua Letkol CHK Sudio SH MH, serta 2 Hakim Anggota Letkol CHK JM Siahaan SH MH, dan Kapten CHK Sugiharto SH.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sekaligus mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer Mayor CHK Hery SH MH.
Adapun para saksi yang dihadirkan, yakni Yakni Jhon Hendri (saksi 1), Yulian (saksi 2), Dodiansyah (saksi 3), Riansyah (saksi 4), Vivi Puspita (saksi 5), dan Napoleon SH (saksi 6).
BACA JUGA:TNI-Polri Punya Motor Listrik Tempur, Bernama E-Tactical Motor Bike
BACA JUGA:Tingkatkan Uang Lauk Pauk Prajurit, Salah Satu Program Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Saksi 1 Jhon Hendri, merupakan orang tua saksi 4 Riansyah. Dalam keterangannya, saksi 1 Jhon Hendri mengatakan awalnya dia dan keluarga berkunjung ke rumah saksi 2 Yulian, pada 1 Januari 2023.
Saksi 2 Yulian, merupakan mertua dari terdakwa Koptu Waluyo.
"Yulian saat itu bilang, kalau menantunya bisa meluluskan orang tes TNI atau Polri," kata Jhon Hendri, di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setelah kunjungan itu, sambung Jhon Hendri, pada 3 Januari 2023 terdakwa Waluyo menelpon dan menyuruh untuk datang ke rumahnya di Palembang.
BACA JUGA:Mayjen Yanuar Adil Pimpin Kodam 2 Sriwijaya
BACA JUGA:Targetkan Penurunan Stunting di Sumsel: Kodam II Sriwijaya Luncurkan Program Dapur Masuk Sekolah
"Setibanya di sana, kami membicarakan terkait tes bintara Polri," terang Jhon Hendri.
Menurut Jhon Hendri, saat itu terdakwa Waluyo menyampaikan dirinya bisa membantu meluluskan, jika ada minat.