https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mau NIkah di Luar Negeri ? Ini caranya.

Ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri perlu dilengkapi persyaratan baik di Tanah Air maupun luar negeri.--

Kemudian, Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut, Fotokopi akta lahir suami dan istri, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Fotokopi paspor suami dan Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar (rf/nt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan