UMK Palembang Paling Tinggi, Rp3.677.591, Berlaku Mulai Januari 2024
--
Serikat pekerja menolak kenaikan UMK OKU Timur yang hanya 1,63 persen atau Rp56 ribu itu. "Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten OKU Timur, Cecep Wahyudin SP.
Dia mengatakan, harusnya UMK OKU Timur naik minimal 7,72 persen, yaitu sesuai pertumbuhan ekonomi 5,44 persen dan inflasi daerah 2,28 persen. Terpisah, Ketua SPSI Kabupaten Muratara, melalui sekretarisnya, Indrayana mengungkapkan, UMK Muratara sama dengan Musi Rawas yakni Rp3.564.933.
Itu ada kenaikan Rp28.700 dari UMK yang berlaku tahun 2023 ini yang besarnya Rp3.536.218. Sedangkan Lubuklinggau, mengikuti UMP 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.456.874. "Setelah melakukan rapat pembahasan dan perundingan yang cukup a lot, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas menetapkan UMK naik Rp28,700, sama dengan UMK di Muratara," ucapnya.
Sementara, Ketua DPC Federasi SBSI Muba, Anton, mengatakan bahwa secara teknis telah dilaksanakan rapat Dewan Pengupahan pada 23 November 2024. Hasilnya, UMK 2024 Muba Rp3.547.745, naik Rp44.872 atau sebesar 1,28 persen dari UMK 2023. “Karena tidak ada opsi lain dalam rapat tersebut, kami terpaksa mengambil sikap tidak menandatangani berita acara," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, MZ Andri mengatakan, besaran UMK 2024 hasil rekomendasi Dewan Pengupahan sudah disampaikan kepada gubernur. "Masih menunggu pengesahan, jadi saat ini belum bisa dibeberkan berapa nilainya," ujarnya.
Nanti, setelah disahkan, baru akan disampaikan nominal UMK Muara Enim yang akan berlaku tahun depan. "Yang pasti, jumlahnya lebih besar dari provinsi (UMP)," tukas dia. (*/qda/lid/zul/way/)