UMK Palembang Paling Tinggi, Rp3.677.591, Berlaku Mulai Januari 2024

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Sumsel Rpp3.456.874 ditetapkan gubernur, kabupaten/kota yang punya Dewan Pengupahan langsung bahas UMK. Aturannya, besaran UMK lebih tinggi dari UMP.

Di Sumsel, tidak semua daerah punya Dewan Pengupahan. Kabupaten/kota ini upah buruh/pekerjanya akan mengikuti UMP 2024.  Bagi yang bahas UMK, tenggat waktunya 30 November 2023.

Nah, daerah yang sudah bahas UMK di antaranya Palembang, Banyuasin,  OKU Timur, Musi Rawas, Muratara, Muba, dan Muara Enim. Untuk UMK Palembang 2024, rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan sebesar Rp3.677.591. naik 3,86 persen dari UMK 2023.

“Itu sudah diusulkan ke Gubernur, informasinya tinggal tunggu tanda tangan beliau,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang, Gordon Butar-Butar, kemarin.

BACA JUGA:Prediksi Nilai Rata-rata Rapor untuk Lolos Universitas Indonesia pada SNBP 2024 di Rumpun Soshum

BACA JUGA:Kumpulkan Bukti, Panggil Saksi, Kasus Kelamin Bocah 8 Tahun Terpotong

Menurutnya, dari kalangan pengusaha, bisa menerima kenaikan Rp136.508 dari UMK 2023 yang besarnya Rp3.541.082.

“Kalau kita oke saja, taat dengan aturan pemerintah,” tambah Gordon. Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien mengatakan, UMK 2024 sudah diputuskan bersama, namun belum bisa diumumkan.

Sementara, UMK 2024 di Kabupaten Banyuasin disepakati menjadi Rp3.488.288. Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan, ada kenaikan 1,6 persen atau Rp54.798 dari UMK 2023.

“Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp3.488.288," ujarnya. 

Namun, kenaikan yang hanya 1,6 persen itu mendapatkan penolakan dari sejumlah perwakilan buruh. Salah satunya dari DPC FSB NIKEUBA (Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri) Banyuasin. 

"Kami perwakilan buruh menolak," kata Ketua DPC FSB NIKEUBA Banyuasin, Djoko Sungkowo. Menurut dia, idealnya UMK Banyuasin naik 8 persen. Oleh karena itu perwakilan buruh akan melakukan aksi damai dengan agenda menolak PP 51 Tahun 2023. 

Di OKU Timur, UMK 2024 naik Rp56.537, 42 (Rp56 ribu) atau 1,63 persen dari UMK 2023. Dengan begitu, UMK tahun depan menjadi Rp3.520.840 dari sebelumnya yang berlaku tahun ini Rp 3.464.303.

Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans OKU Timur, Widodo mengatakan, besaran kenaikan UMK itu telah melalui rapat Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada perwakilan pengusaha yakni Apindo OKU Timur, perwakilan pekerja yakni KSPSI OKU Timur. Juga BPS OKU Timur, pakar ekonomi, pemda diwakili Disnakertrans dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan