KPK Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

Firli Bahuri-Foto : ist-

BACA JUGA:Sat PJR Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 ekor Benih Lobster. Ini Dia Pelakunya

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu (22/11), mulai pukul 19.00 WIB.

Dirrektur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, malam itu menjelaskan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka.

Berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

BACA JUGA:Merusak Nama Baik Palembang

BACA JUGA:Antar Wisatawan, Sopir Ditodong Senpi, Kejadian di Taman Ampera, Parkir Rp50 Ribu, Uang Rp1,5 Juta Dirampas

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL, yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Turut disita pula, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tanki pada 2 Maret 2022, sebagaimana foto yang beredar luas.

BACA JUGA:14 Keluarga dari Anggota Polres Musi Rawas Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Kerek ONH Plus, Bisa Jadi Rp200 Juta, Gelombang Pendaftaran Haji Plus Mulai Ramadan

Selanjutnya, 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Dalam konferensi pers Jumat lalu (24/11), Ade juga menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

"Kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade, di Polda Metro Jaya.

Namun alumni Akpol 1996 itu, belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan