KPK Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

Firli Bahuri-Foto : ist-

Kata Ali, dalam rapat pimpinan (rapim) itu, dihadiri pimpinan KPK.

Kemudian, pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner no-naktif KPK tersebut.

BACA JUGA:Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Berstatus Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Tetap Lakukan OTT di Kaltim

“Termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK,” sambung Ali.

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli, dijelaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.


VIRAL: Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis, yang kemudian beredar luas dan viral. FOTO:NET--

"Ada ketentuan di sana, bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," terang Ali.

Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam PP dimaksud.

BACA JUGA:Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas

“Sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, pada jumpa pers Kamis (23/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex, kala itu.

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

BACA JUGA:Dalam 2 Bulan, Amankan Narkoba Mencapai Rp196 Miliar. Selamatkan 496.000 Orang dari Bahaya Narkoba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan